Kamis, 27 Desember 2012

tugas persyaratan UAS, tentang citizen jurnalism&e-commerce, serta UU ITE yang mengatur


Merujuk pada tugas yang telah di berikan mengenai perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-comerce, sebelumnya mari kita ketahui apakah pengertian kedua hal tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa Citizen Journalism atau jurnalisme warga adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini.
Perkembangan Teknologi dan Peluang Citizen Journalism
Citizen journalism berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, media terutama internet. Karena setiap orang kini bisa menulis dan menyampaikan tulisannya kepada khalayak dengan mudah.
Aurelia dkk di Blogdetik (2008] mencatat, saat ini di Indonesia citizen journalism berkembang dengan cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya blog yang ada di Indonesia dan dibuat oleh masyarakat Indonesia. Keberadaan blog tersebut telah menandakan citizen journalism merupakan satu fenomena yang diminati dan akan terus berkembang dalam masyarakat. Keterbukaan dalam hal pengaksesan ataupun penyampaian informasi yang dimiliki oleh citizen journalism yang seiring dengan perkembangan jurnalisme online yang terus meningkat, menyebabkan keberadaan citizen journalism akan terus eksis.
Berkembangnya jurnalisme online di Indonesia saat ini, dapat semakin menguatkan perkembangan citizen journalism. Dalam citizen journalism, masyarakat dapat membahas hal-hal yang tengah ‘hangat’ dalam masyarakat dalam segala aspek. Kini, minat masyarakat pada jurnalisme online terus meningkat. Jurnalisme online telah menjadi prioritas bagi masyarakat dalam mengakses informasi. Hal ini menyebabkan perkembangan dari citizen journalism akan terus meningkat. Fungsi dari jurnalisme online tidak hanya sebagai alat uintuk mendapat informasi, tetapi juga dapat sebagai pertukaran informasi para penggunanya, dimana para penggunanya bersifat heterogen. Hal ini dapat menjadi kekuatan dari citizen journalism.


Selain kekuatan yang dimiliki citizen journalism, dimana citizen journalism memungkinkan masyarakat dapat bertukar informasi mengenai suatu hal yang dapat membuat masyarakat semakin terbuka wawasannya, citizen journalism juga memiliki kendala yang sulit dihindari yang otomatis dapat menjadi tantangan bagi keberadaan citizen journalism ke depan.
Sifat citizen journalism yang memungkinkan semua pengakses internet dapat memasukkan informasi yang ia miliki melalui internet, dapat menyebabkan keadaan semacam ’penyalahgunaan wewenang’ oleh pengakses. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam internet telah membuat situs dan blog memuat informasi yang tidak seharusnya. Contoh: Blog yang menjelek-jelekkan pihak/lembaga tertentu.
Selain tidak adanya batas yang jelas, hal lain yang dapat menjadi tantangan dalam citizen journalism adalah masyarakat atau orang-orang yang memasukkan informasi melalui internet tidak harus melalui pendidikan jurnalisme terlebih dahulu. Dalam citizen journalism, semua orang dapat menjadi wartawan. Oleh sebab itu, terkadang berita yang dimuat terkadang tidak sesuai dengan aturan penulisan berita atau etika jurnalisme yang ada.

Etika Citizen Journalism
Blogger senior dan praktisi komunikasi Wimar Witoelar pernah mengungkapkan, blog boleh dibilang bersifat komunal. Di dunia blog, transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Seorang penulis blog tidak lagi dianggap yang paling tahu. Pendapat-pendapatnya bisa dikritisi oleh siapa pun lantaran sifat blog yang transparan. Inilah paradigma baru dari blog. Melalui blog akan tercipta citizen journalism, di mana setiap orang bebas berpendapat.
Karena itu, menjadi citizen journalist juga ada etikanya. Etika citizen journalism kurang lebih sama dengan etika menulis di media online. Di antaranya sebagai berikut:
-          Tidak menyebarkan berita bohong
-          Tidak mencemarkan nama baik
-          Tidak memicu konflik SARA
-          Tidak memuat konten pornografi
-          Dll
Di era Reformasi kebebasan pers benar-benar dijamin dan senantiasa diperjuangkan untuk diwujudkan. Namun sejauh ini jika di lihat demokrasi dalam kegiatan jurnalisme belum bisa dikatakan tercapai, ini dapat dilihat dari konstitusi Indonesia yang tidak menjamin tegas kebebasan jurnalistik. Belum lagi aturan-aturan yang bersumber dalam kelembagaan media itu sendiri, Ada faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupan Media Massa dalam proses peliputan hingga penyajian berita, seperti yang dipaparkan oleh Reese dan Shomaker dalam Lingkaran donat yang mereka buat. Faktor-faktor tersebut antara lain faktor ideologi media, ekstra media, organisasi media, rutinitas media dan faktor individu media.
Tentu saja hal-hal ini mengikat seorang wartawan yang bernaung dalam sebuah lembaga media, Ia harus mengikuti aturan main yang ditetapkan di tempat ia bekerja, yang akhirnya berdampak dalam kebebasannya untuk menyajikan suatu berita kepada publik. Unsur kapitalisme dan politik pun tidak bisa di hindari. Informasi yang bebas dari campur tangan pihak lain pun tidak bisa disajikan, disinilah citizen Journalisme berperan, citizen journalism yang merupakan corong jurnalisme online, yang bisa diakses melalui internet oleh siapa saja, dimana saja dan kapan saja bisa menjadi model ekspresi yang sangat kuat dan alat baru untuk mengimbangi pemerintah dan industri atau pihak-pihak besar lainnya yang berperan dalam mempengaruhi media (Leslie:1)
Citizen journalism, menawarkan banyak hal yang membawa keuntungan bagi masyarakat, gempa dan tsunami yang baru-baru saja terjadi di jepang serta tsunami Aceh pada 2004 lalu menjadi salah satu bukti kecepatan informasi yang disediakan oleh jurnalisme online melalui citizen journalism. Hal ini membenarkan keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh media kepada masyarakat untuk berperan aktif menyajikan, mengirimkan video dan gambar langsung dari tempat kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas. kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi. kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi.
Namun karena berita-berita yang bersumber dari warga ini bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi tersebut tidak bisa di percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak di landasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen journalism sebuah isu yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan berita sehingga seringkali keabsahan berita dari citizen journalism dianggap lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa menimbulkan disinformasi bagi publik secara luas jika berita yang disampaikan ternyata tidak terbukti kebenarannya. Tentu ini bisa dimaklumi karena ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam berjurnalistik, tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik.
Untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya diisinformasi yang ditimbulkan karena adanya pemberitaan yang salah oleh si pelaku citizen Journalism, ini bisa dilakukan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang telah di tetapkan dalam kaidah-kaidah jurnalistik seperti memiliki kemampuan menulis yang baik dalam artian menghindari kesalahan dalam penulisan kalimat, dan mengikuti EYD yang di tetapkan, mempertahankan akurasi, harus mempertahankan kelengkapan data dari informasi atau berita yang ingin disajikan, kepastian akan kebenaran berita harus di tinjau kembali, menghindari subyektivitas dalam penyajian berita, harus mempunyai kepekaan dan kekritisan dalam menanggapi suatu isu , dasar-dasar jurnalisme seperti struktur atau anatomi berita, elemen berita, nilai berita sebaiknya harus di kuasai dengan baik, selain itu mengikuti standar yang telah di tetapkan oleh jurnalisme online itu sendiri misalnya dalam jumlah paragraf, kejelasan informasi, dan unsur kemenarikan tetap perlu untuk menjadi perhatian.
Dengan begitu walaupun Citizen Journalism mengusung kebebasan dalam penyampaian berita, kebebasan tersebut haruslah bertanggung jawab, memang dalam Citizen Journalism tidak ada aturan yang mengatur dan menentukan harus seperti apa seseorang membuat sebuah berita atau menyajikan informasi, disini semua orang berhak untuk menyampaikan suara dan pendapat yang menjadi aspirasinya dalam menanggapi sebuah permasalahan, isu, atau peristiwa yang sedang terjadi, namun penyalahgunaan hak berkespresi sebaiknya harus di hindari, sehungga penciptaan Citizen Journalism sebagai media demokrasi yang baik, jujur dan benar dapat tercapai.
  
E-COMMERCE
Pengertian E-Commerce atau definisi e-commerce adalah kegiatan komersial dengan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi baik dalam segi efisiensi serta keamanannya, sehingga memunculkan ide-ide gagasan untuk menjadikan teknologi informasi itu sebagai media untuk melakukan pemasaran, promosi, bahkan transakasi data yang dianggap bisa lebih effisien dan mempermudah transaksi jual-beli.
Kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, dll.
Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.
SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN E-COMMERCE
Kemunculan E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman website. Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

KEUNTUNGAN E-COMMERCE
Berikut adalah beberapa keunggulan e-commerce :
1. tidak mengenal adanya batasan tempat karena transaksi bisa terjadi walaupun konsumen dan penjual berada di tempat yangberlainan
2. mengefisiensikan waktu karena tidak mengenal batasan atau setiap transaksi e-commerce bisa dilakukan selama 24 jam.
3. Lebih sedikitnya pegawai yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi sehingga dapat mengikis anggaran pengeluaran perusahaan penjual.
KELEMAHAN E-COMMERCE
Berkut merupakan kekurangan dari penerapan e-commerce :
1. sering terjadinya penipuan seperti fiktif credit card, atau terkadang penipuan penjual terhadap pelanggan karena hukum yang mengatur tentang e-commerce masih belum terlalu berkembang.
2. Konsumen tidak dapat melihat langsung kondisi barang yang akan dibeli
3. Mempersempit lapangan pekerjaan karena industri e-commerce tidak membutuhkan banyak pegawai untuk melayani transaksi.
APLIKASI PENDUKUNG E-COMMERCE
1. E-mail dan Messaging
2. Content Management Systems
3. Dokumen, spreadsheet, database
4. Akunting dan sistem keuangan
5. Informasi pengiriman dan pemesanan
6. Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
7. Sistem pembayaran domestik dan internasional
8. Newsgroup
9. On-line Shopping
10. Conferencing
11. Online Banking

UU ITE
Mengenai keterkaitan dua hal tersebut dengan UU ITE tahun 2008 menurut analisis saya adalah, UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (siber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime
Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang:
1.      Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
2.      Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi  Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.
Cybercrime menjadi isu yang menarik dan kadang menyulitkan karena:
1.      Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial Negara
2.      Kegiatan dunia cyber relatif tidak berwujud
3.      Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
4.      Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
5.      Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional. Analogi masalahnya adalah mirip dengan kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadi pencurian listrik. Barang bukti yang dicuripun tidak memungkinkan dibawah ke ruang sidang. Demikian dengan apabila ada kejahatan dunia maya, pencurian bandwidth, dsb
Contoh gampangnya rumitnya cybercrime dan cyberlaw:
1.      Seorang warga negara Indonesia yang berada di Australia melakukan cracking sebuah server web yang berada di Amerika, yang ternyata pemilik server adalah orang China dan tinggal di China. Hukum mana yang dipakai untuk mengadili si pelaku?
2.      Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, mengembangkan aplikasi tukar menukar file dan data elektronik secara online. Seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi di install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
3.      Seorang mahasiswa Indonesia di Jepang, meng-crack account dan password seluruh professor di sebuah fakultas. Menyimpannya dalam sebuah direktori publik, mengganti kepemilikan direktori dan file menjadi milik orang lain. Darimana polisi harus bergerak?
cyberlaw adalah kebutuhan kita bersama. Cyberlaw akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis Internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga harus kita dukung. Nah masalahnya adalah apakah UU ITE ini sudah mewakili alias layak untuk disebut sebagai sebuah cyberlaw? Kita analisa dulu sebenarnya apa isi UU ITE itu.

MUATAN UU ITE
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat. Muatan UU ITE kalau saya rangkumkan adalah sebagai berikut:

1.      Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
2.      Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
3.      UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
4.      Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
5.      Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-          Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
-           
YANG TERLEWAT DAN PERLU PERSIAPAN DARI UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
1.      Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
2.      Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
3.      Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
4.      Terakhir ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia. Mudah-mudahan yang terakhir ini bisa direvisi dengan cepat.
UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif
      Karena Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) ini juga lah Prita Mulyasari terpidana. peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik(email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten. Kepolisian mengenakan Pasal 310 dan Pasal 311 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dakwaannya ditambahkan dengan Pasal 27 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus penahanan yang menimpa Prita Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat negara. Sampai tanggal 5 Juni 2009 dukungan terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap harinya. beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarnoputri ikut menilai Prita merupakan korban neoliberalisme.

Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan tugas.
Jika dikaitkan dengan aspek norma, kasus ini cukup memprihatinkan. Kasus tersebut bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Internasional Omni atas keluhan demam, sakit kepala, mual disertai muntah, kesulitan BAB, sakit tenggorokan, hingga hilangnya nafsu makan. Oleh dokter rumah sakit, dr.Hengky Gosal SpPD dan dr.Grace Herza Yarlen Nela, Prita didiagnosis menderita demam berdarah, atau tifus. Setelah dirawat selama empat hari disertai serangkaian pemeriksaan serta perawatan, gejala awal yang dikeluhkan berkurang namun ditemukan sejenis virus yang menyebabkan pembengkakan pada leher.Selama masa perawatan Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, disamping kondisi kesehatan yang semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter pemeriksa. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit Prita kemudian menulis email tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.Email tersebut kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kaitan Kasus Prita Mulyasari dengan UU No. 11 Tahun 2008
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu. Kasus ini juga akan membawa dampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.
Jika dikaitkan dengan norma, UU ITE harus direvisi, setidaknya tidak boleh dipakai sebagai rujukan hingga nanti terbit PP dan Permen/Kepmen Kominfo yang menjadi turunan hukumnya. Menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa perlunya kehati-hatian kita saat menulis keluhan di media internet (atau media lainnya) karena celah pada UU ITE bisa dimanfaatkan para pihak yang merasa meradang dengan apa yang kita tulis, gunakan bahasa yang baik dan tidak terkesan menuduh pihak yang sedang kita bahas.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memeng kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.


Beberapa referensi :

Rabu, 07 November 2012

Gelombang Peradaban Manusia dan Perkembangan Tekhnologi Komunikasi (Alvin Toffler)

Alvin Tofler membagi perkembangan peradaban manusia itu menjadi 3 gelombag, yaitu:
1. Gelombang 1 masyarakat agraris (pertanian) (8000 SM-1700 Masehi)
Pada fase ini, masyarakat mulai mengenal tekhnologi pertanian, manusia mulai berubah, dari yang sebelumnya hanya mengandalkan sumberdaya alam secara langsung dan di manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kemudian sudah berubah untuk memelihara dan memproduksi sendiri sumber makanan dan pemenuhan kebutuhan melalui proses berternak dan bercocok tanam.
Lebih rinci, masyarakat pada gelombang ini di lukis sebagai berikut:
1. Energi yang diandalkan adalah energi otot, anggapannya energi ini tak akan habis.
2. Tenaga utama adalah manusia dan binatang.
3. Manusia berada pada era pertanian awal.
4. Mobilitas manusia dan informasi berjalan sangat lamban.
5. Pendapatan perkapita sangat rendah, karena hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan beberapa hari saja, dan sangat tergantung pada alam dan binatang.
6. Homo homini lupus – siapa yang terkuat dialah yang menang (hukum rimba).
Proses komunikasi yang terjdi pada manusia yang hidup pada gelombang ini adalah proses komunikasi interpersonal, dimana pesan hanya terjadi dari mulut kemulut dan face to face (tatap muka).
Akan tetapi gelombang ini sebenarnya bukanlah fase awal perkembangan tekhnologi komunikasi, karena menurut Everett M. Rogers dalam bukunya Comunication technolgy (1986) pada 22.000 Sebelum masehi manusia prasejarah telah memdokumentasikan setiap peristiwa, peringatan maupun catatan-catatan penting yang mereka buat dalam bentuk lukisanpada dinding bekas tempat tinggal mereka.
Tahun 4000 sebelum masehi, orang samaria bahkan sudah mulai menulis di tanah liat, kemudian tekhnologi komunikasi yang juga telah di temukan seblum gelombang ini adalah pada tahun 1401, Phi sheng di cina telah menemukan alat cetak sederhana untuk mencetak buku. Dan pada tahun 1241 bahkan korea telah menemukan besi sebagai pengganti tanah liat yang di gunakan untuk menulis. Dan pada tahun 1456 kitab suci gutenberg di cetak dengan cetakan besi.
2. Gelombang 2 Masyarakat industri (1700-1970)
Sifat manusia yang serakah, merasa tidak puas dengan hasil produksi mereka selama ini dalam bercocok tanam dan memanfaatkan sumberdaya alam, kemudian mencoba memikirkan berbagai alternatif cara untuk memperoleh keuntungan yang banyak dari pengelolaan sumberdaya yang telah di sediakan oleh alam. Hingga kemudian membuat manusia yang hidup gelombang ini di sebut juga sebagai manusia ekonomi.
Perubahan tekhnologi dan proses komunikasi yang paling nyata adalah di tandai dengan semakin cepatnya mobilitas manusia, barang maupun informasi. Tidak hanya berbatas negara, tetapi juga terjadi antar negara dan benua. Pada gelombang ini pula terjadi banyak perang dan penjajahan guna mendapatkan sumberdaya alam sebanyak-banyaknya untuk mendukung proses industri.
Selanjutnya, surat kabar yang sebelumnya di tulis dengan tangan dengan jumlah sekitar 100 lembar sekali terbit, maka dengan menggunakan mesin cetak silinder, jumlah dapat ditingkatkan menjadi 300 hingga 400 eksemplar perjam. Bahkan jika menggunakan mesin off sett dapat ditingkatkan menjadi 8000-10.000 eksemplar/jam. Kemudian bila menggunakan mesin web rotasi offset sekali mencetak bisa mencapai 20.000-60.000eksemplar/jam. Produksi besar-besaran ini juga kemudian dilakukan untuk diperdagangkan.
Secara rinci, ciri-ciri masyarakat pada gelombang ini di tandai dengan hal-hal berikut:
1. Tenaga otot berganti menjadi tenaga mesin
2. Tenaga mesin di dukung energi dan plankton (minyak, batubara dll)
3. Penggunaan energy secara besar-besaran.
4. Mobilitas manusia, barang dan informasi lebih cepat.
5. Penjajahan untuk dijadikan cadangan sumber energy (Neokolonialisme) berkembang.
3. Gelombang 3 Masyarakat Informasi (1979-2000)
Sesungguhnya peradaban manusia pada gelombang ini di awali denga ditemukannya transistor oleh William Schokley dkk, pada tahun 1947. Hingga kemudian pada tahun 1967 integrated cirkuit/IC/CHIPS. Keberadaan IC/Chips inilah yang kemudian mempengaruhi proses produksi barang-barang-barang elektronik secara besar-besaran. Dan kemudian dapat di jual dengan harga yang relative murah, atau oleh alvin toffler di sebut gejala massivasikasi.
Personal komputer (home komputer) adalah satu produk yang di produk secara massivikasi pada awal berkembangnya era ini, mengalami peningkatan pemakaian yang sangat signifikant pada tahun 1960-1980 dari 10.000 menjadi 10 juta set. Dan enam tahun kemudian menungkat menjadi 40 juta.
Beberapa ciri yag dimiliki oleh masyarakat pada gelombang ini adalah sebagai berikut:
1. Mobilitas informasi berjalan sangat cepat, dan menyebabkan tingkat efisiensi sangat tinggi.
2. Mobilitas manusia dan barang semakin meningkat.
3. Diperoleh energi alternatif yang dapat di daur ulang.
4. Produktivitas pangan semakin meningkat dengan penggunaan bio tekhnologi.
5. Industri mekanik berubah menjadi industri program(perangkat lunak)
6. Ditemukannya tekhnologi informasi dan data prosessing.
Peradaban manusia gelombang 3 ini selanjutnya disebut juga sebagai masyarakat informasi, karena peradaban inilah kemudian awal dari munculnya masyarakat yang sebagaian besar anggotanya menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan utama dalam hidupnya.
Dan gelombang ke tiga ini masih terus berlanjut hingga sekarang, bagaimana kita lihat bahwa perkembagan tekhnologi informasi terus saja terjadi dari massa ke massa. Baik itu tekhnologi yang bersifat fisik seperti handphone, komputer maupun software, yang berupa berbagai aplikasi yag menyertai produk fisik maupun yang berdiri sendiri seperti internet dan sebagainya.
Kita lihat sekarang bagaimana tekhnologi-tekhnologi informasi itu di produksi secara massivikasi. Dapat dijangkau bahkan dengan harga yang sangat murah. Sehingga dengan mudahnya anak SD mudahnya dapat memiliki Handphone. Sedangkan beberapa tekhnologi komunikasi da informasi yang pada awal perkembangan peradaban ini masih di produk secara demassifikasi sekarang juga telah lebih mudah di akses.
Seperti seperangkat audio televisi, satelit, dan lain-lainnya. sehingga dengan mudah sekarang komunitas kecil dengan visi dan bentuk yang belum begitu jelaspun dapat mempunyai stasiun radio sendiri. Sehingga tidak jarang di berbagai tempat menjamurlah pertumbuhan radio dan televisi swasta. Belum lagi surat kabar, internet centre (warnet) yang menyediakan layanan 24 jam.
Tekhnologi yang sofwarepun tidak mau ketinggalan, bagaimana kemudian mereka berintegrasi dengan berbagai tekhnologi informasi lainnya, seperti misalnya blackberry yang menawarkan da menyediakan fasilitas dan fitur internet yang serba lengkap. Belum lagi dengan beberapa handphone keluaran china yang di jual dengan murah dan dapat di miliki siapa saja bahkan anak SD ataupun TK sekalipun memungkin untuk memiliki HP yang juga telah menawarkan fitur untuk mengakses layanan internet dimana saja.
Dan providerpun tidak mau ketinggalan memanjakan masyarakat dengan berbagai produk dan fasilitas yang memudahkan semua orang untuk mengakses informasi secepat mungkin dimana dan kapanpun berada, dengan penawaran harga dan berbagai bonus yang ditawarkan.
Belum lagi, kehadiran handphone yang juga menyediakan fitur seperti televisi, dan radio yang memudahkan penggunanya untuk dapat tetap menikmati informasi melalui radio maupun televisi di manapun mereka berada hanya dengan menggunakan handphone yang ada dalam genggaman mereka.
Peradaban masyarakat, menjadi masyarakat informasi kemudian menciptakan berbagai macam produk dan tekhnologi yang di buat dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan informasi yang aktual, cepat praktis. Kemudian menjadikan berbagai media saling berintegrasi. Sehingga radio, sekarang sudah dapat di dengar secara life streaming, dengan begitu tidak akan ada lagi batasan wilayah jangkauan yang akan membatasi pendengar dengan radionya.
Sehingga tidak jarang lagi, masyarakat amerika akan mendengarkan siaran radio di bengkulu. Bahkan radio komunitas sekalipun. Surat kabarpun tidak mau ketinggalan, merekapun melakukan proses intergrasi dengan tekhnologi internet, melalui penerbitan media online. Dan internetpun sudah lebih terbuka dengan menyediakan begitu banyak informasi apapun yang di butuhkan oleh masyarakat. Dan produk-produk inilah yang kemudian kita sebut juga new media.
Kehadiran new media, tentulah merupakan sebuah angin segar bagi kita semua, karena dengan begitu setiap orang memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi kapanpun dan dimanapun. Selain itu setiap orang juga dapat menyampaikan informasi apapun kapanpun dan dimanapun mereka berada.
Setiap orang memiliki kesempatan untuk menyampaikan berita, kritikan atau apapun untuk menyampaikan aspirasinya melalui blog pribadi, share di web atau beberapa layanan yang telah tersedida dan dapat di akses siapa saja di internet. Akan tetapi, kehadiran new media ini kemudian juga membawa dampak negatif yang meluas. Seperti banyak kita ketahui beberapa konflik antar personal terjadi melalui perantara internet hingga kemudian meluas dan terjadi di dunia nyata. Konflik-konflik antar suku, kelompok, agama, bahkan negarapun terjadi. dan bahkan beberapa tahun belakangan ini banyak sekali tindak kejahatan yang kita temui sebagai akibat dari internet dan fasilitas-fasilitas yang di sediakan seperti facebook, twitter, blogger, hingga grup-grup diskusi yang menjamur da muncul begitu saja. Tanpa kemudian ada yang mengatur dan menertibkan ini. sehingga potensi terjadinya konflik semakin meluas dan menimbulkan efek domino. Menyikapi hal tersebut, seyogyanya memang new media juga menyiapkan sistem da mekanisme regulasi yang mengatur mekanisme dan penggunaan new media. Sehingga kemudian konflik dan kejahatan pada proses penggunaan new media dapat di minimalisir.


SUMBER : http://edukasi.kompasiana.com/2011/11/02/gelombang-peradaban-manusia-dan-perkembangan-tekhnologi-komunikasi-alvin-toffler/

Sejarah manusia mengenal tulisan


Sejarah tulisan mencatat perkembangan bahasa ekspresi dengan huruf atau tanda - tanda lainnya.Sejarah mencatat bahwa bahasa telah berkembang secara berbeda pada tiap peradaban manusia. Awal mula tulisan diketahui pada masa proto dengan sistem ideografik dan simbol mnemonik. Penemuan tulisan ditemukan pada dua tempat yang berbeda: Mesopotamia (khususnya Sumer kuno) sekitar 3200 SM dan Mesoamerika sekitar 600 SM. Dua belas naskah kuno Mesoamerika diketahui berasal dari Zapotec, Meksiko. Sementara itu, tempat berkembangnya tulisan masih menjadi perdebatan antara di Mesir yaitu sekitar 3200 SM atau di China pada 1300 SM.




tradisi pada masyarakat sebelum mengenal tulisan

Tradi.si pada masyarakal sebelum mengenal lulisan berbentuk tradisi lisan, yaitu kesaksian masa lampau yang dengan sengaja diwariskan dari mulut ke mulut. Tradisi itu disampaikan melalui cerita-cerita yang disampaikan oleh orang yang dianggap tua kepada mereka yang lebih muda. Ini adalah salah satu model pendidikan pada masa itu. Tradisi itu diceritakan pada saat tertentu, misalnya pada saat pesta bulan purnama di mana seluruh warga berkumpul. Secara lebih formal, tradisi itu disampaikan pada sebuah ritual seperti kelahiran anak, inisiasi calon tetua, pemberian sesaji, dan lain-lain.

SEJARAH TULISAN

Pada jaman purba huruf belum ada namun bentuk tulisan berupa gambar ada.Tulisan pertama jaman purba disebut PIKTO artinya gambar tulisan atau tulisan dalam bentuk gambar. Seperti gambar manusia, binatang, tumbuhan dan pohon.
Setelah jaman purba berlalu muncullah bentuk tulisan yang kedua yang disebut Ideografi. Tulisan Ideografi adalah tulisan yang mengungkapkan gagasan atau cerita dalam bentuk gambar. Tulisan Ideografi muncul pada suku BANGSA AZTEK. Sedangkan di Indonesia pada jaman ini muncul tulisan Ideografi yang disebut dengan RELIEF. RELIEF ini banyak kita jumpai pada caandi Prambanan,Candi Borobudur.
Bentuk tulisan yang ketiga adalah tulisan dalam bentuk Huruf PAKU. Bentuk tulisan huruf paku ini milik BANGSA SUMERIA. Menurut sejarah huruf PAKU merupakan tulisan pertama yang berkembang di dunia.
Sebelum lanjut ke sejarah tulisan kita lihat sejarah perkembang penemuan tanaman PAPIRUS sebagai bahan dasar kertas oleh bangsa MESIR. Maka Bangsa Mesir disebut bangsa perintis dalam usaha penemuan kertas.Setelah penemuan papirus ,Orang Mesir mulai menggunakan tulisan yang di sebut HIROGLIF. Tulisan Hiroglif mesir merupakan lambang yang melukiskan pengertian. Pada Zaman yang sama dan bersama di India muncul tulisan SANSEKERTA. Tulisan snsekerta juga disebut Tulisan DEWANAGARI. Sedangkan di China berkembang tulisan berupa gambar. Gambar-gambar yang ditulis dalam bentuk lambang-lambang yang memiliki arti sebuah kata.
Perkembangan munculnya papirus sebagai bahan kertas kemudian cara dan proses pembuatan kertas disempurnakan lagi oleh Bangsa China. Munculnya tulisan Hiroglif di Mesir diikuti oleh berkembangnya tulisan Jepang yang hampir memiliki kemiripan dengan Bangsa China.
Di Indonesia berkembang pula tulisan Jawa yang sekarang masih digunakan oleh suku Jawa. Abjad dan tulisannya terkenal dengan huruf hana caraka. Tulisan Bali pun berkembang yang hampir mirip dengan tulisan Jawa.a Tulisan Jawa dan Tulisan Bali hampir sama dengan bentuk dan cara penulisannya. Mengapa demikian dasar penulisan ini didasari oleh cerita Sang Aji Saka ,Sabdapalon dan Nayagenggong. dalam peristiwa Kerajaan Medangkamulan. Sedangkan di pedalaman Rejang dan Serawai berkembang tulisan Rencong
Tulisan juga berkembang di Kawasan Punesia yang sekarang kita kenal dengan nama Libanon dan Suriah yaitu abjad punesia terdiri dari 22 huruf yang hanya huruf mati saja ( konsonan). Dari beberapa abjad punesia ini oleh orang yunani dirubah menjadi huruf hidup atau Vokal. di samping abjad punesia berkembang di Suriah juga berkembang tulisan Arab dengan gaya khusus Suriah. Bentuk huruf inilah yang kemudian menjadi huruf Islam.
Munculnya Abjad Romawi di awali dengan Ekspedisi Bangsa Romawi melakukan perluasan wilayah ( ekspansi) ke Bangsa Yunani dan Bangsa Etruska. Bangsa Etruska adalah sebutan untuk penduduk asli Bangsa Italia. Kehebatan Bangsa Romawi mempelajari mengolah kedua tulisan antara Tulisan Yunani dengan Tulisan Etruska sedemikian rupa sesuai dengan selera dan rasa seni mereka . Akhirnya lahirlah suatu tulisan baru Romawi. Tulisan ini sebenarnya sama dengan tulisan latin yang kita pakai sekarang. Abjad Romawi terdiri dari 21 huruf seperti : A,B,C,D,E,F,G,H,I,J,K,L,M,N,O,P,Q,R,S,T,U,V,W,X,Y,Z..

Abjad Romawi berkembang pesat di seluruh dunia sehingga mendorong munculnya berbagai gaya penulisan yaitu Penulisan gaya Quadrata,penulisan gaya Rustica, penulisan gaya Cursiva, penulisan gaya Uniciale,

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_tulisan




DETERMINASI DAN UTOPIANISME TEKNOLOGI

DETERMINASI TEKNOLOGI
 
Perkembangan teknologi tentu akan dihiasi oleh berbagai konsekuensi yang menyertainya yang berpengaruh pada masa depan dunia kehidupan. Perkembangan teknologi merupakan perluasan berbagai kemungkinan di dunia. Dibalik kemudahan yang diagung-agungkan oleh perkembangan teknologi saat ini, ada sisi suram yang menyertai perkembangan teknologi antara lain munculnya masalah kemanusiaan, degradasi peradaban, dan penghancuran diri sendiri umat manusia. Tak perlu jauh-jauh, Indonesia sendiri telah dihiasi oleh asap polusi dari kegiatan pabrik, asap kendaraan bermotor. Hal ini beranjak dari konsekuensi perkembangan teknologi di bidang industri. Tak hanya itu, konsekuensi negatif lainnya yang timbul adalah limbah yang mencemari lingkungan, udara, air, dan tanah.
Determinisme teknologi dapat diartikan bahwa setiap kejadian atau tindakan yang dilakukan manusia itu akibat pengaruh dari perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi tersebut tidak jarang membuat manusia bertindak di luar kemauan sendiri. Pada awalnya, manusialah yang membuat teknologi, tetapi lambat laun teknologilah yang justru memengaruhi setiap apa yang dilakukan manusia. Zaman dahulu belum ada Hand Phone dan internet. Tanpa ada dua perangkat komunikasi itu keadaan manusia biasa saja. Tetapi sekarang dengan ketergantungan pada dua perangkat itu manusia jadi sangat tergantung.
Utopia dapat diartikan sebagai suatu ide mengenai masyarakat idaman, tentram dan damai. Utopianisme merupakan suatu bentuk pemahaman mengenai konsep “masyarakat/peradaban tanpa cela”. Peradaban tanpa cela ini adalah suatu peradaban masa depan yang dimana segala sesuatu berlangsung secara indah, menyenangkan, dan ideal. Masyarakat/peradaban yang tanpa cela ini juga diartikan sebuah peradaban yang demokratis dan tanpa kelas. Utopianisme memiliki dua aliran, yaitu utopia sosial dan utopia fisik. Utopia sosial adalah suatu konsep pembentukan peradaban tanpa menyinggung masalah lingkungan fisik manusia. Pada utopia sosial ini upaya perubahan adalah pada sisi struktur dan norma-norma kehidupan sosial. Tidak ada pembagian kelas-kelas, pemerataan distribusi barang dan pemerataan kesempatan terjadi di semua lapisan masyarakat. Sedangkan pada utopia fisik, lebih kepada pengelolaan kehidupan fisik manusia tanpa menyinggung konteks kehidupan sosialnya. Pemahaman utopia fisik berpendapat bahwa melalui perubahan dan pembangunan fisik serta pengelolaan tata ruang yang baik, efisien, indah, manusia akan menjadi bahagia, hidup lebih baik, teratur, sehat dan sejahtera.
 Pencetus teori determinisme teknologi ini adalah Marshall McLuhan pada tahun 1962 melalui tulisannya The Guttenberg Galaxy : The Making of Typographic Man. Dasar teori ini adalah perubahan yang terjadi pada berbagai macam cara berkomunikasi akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri. Teknologi  membentuk cara berpikir, berperilaku, dan bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi selanjutnya di dalam kehidupan manusia. Contohnya dari masyarakat yang belum mengenal huruf menjadi masyarakat yang canggih dengan perlatan cetak maupun electronik. Inti determinisme teori yaitu penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi merupakan faktor yang mengubah kebudayaan manusia. Di mana menurut McLuhan, budaya kita dibentuk dari bagaimana cara kita berkomunikasi.

 Marshall McLuhan 

 UTOPIANISME TEKNOLOGI

Pendekatan utopianisme dalam memahami perkembangan teknologi adalah bagaimana perkembangan suatu teknologi tetap diimbangi dengan lingkungan alam yang lestari dan kondisi sosial kultur yang tetap baik dan terjaga. Misalkan saja bila Indonesia tidak lagi diliputi polusi limbah pabrik, pepohonan hijau dimana-mana, sungai-sungai tetap memberikan ekosistem air yang baik, habitat hewan dan tumbuhan terjaga baik, meskipun perkembangan teknologi di Indonesia berjalan pesat.
Begitupun juga dengan teknologi komunikasi, pemikiran utopia menginginkan teknologi komunikasi yang sangat berkembang pesat tetap diimbangi dengan sosial dan kultur masyarakat yang positif. Seperti kemunculan teknologi internet yang semakin memudahkan manusia berinteraksi tetap mampu menjaga moral, etika, norma-norma masyarakat. Kemunculan jejaring sosial Facebook, tetap menjaga silahturahmi tak hanya secara maya namun juga secara langsung (face to face). Masih banyak harapan lainnya selain dua contoh diatas, namun pemikir utopia menginginkan berbagai konsekuen negatif perkembangan teknologi komunikasi yang telah pesat di berbagai bidang kehidupan tersebut tidak terjadi. Memang ini sebuah khayalan tingkat tinggi, namun ini bukanlah sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan. Sejatinya, teknologi komunikasi terus diciptakan dan dikembangkan adalah tak lain untuk memudahkan perjalanan hidup manusia. Bila manusia meletakkan kemuliaan martabat manusia diatas menggiurnya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, maka manusia akan menggunakan teknologi komunikasi untuk kemaslahatan dan menjauhkan dari niat-niat negatif dalam penggunaannya. Yang terjadi saat ini justru manusia rela menjatuhkan kemuliaannya dengan bersikap egois dan tak bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi. Demi kepentingan pribadi, manusia rela saling menjatuhkan, merugikan, membinasakan manusia lainnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Bila melihat carut marut dunia yang disebabkan perkembangan teknologi termasuk teknologi komunikasi, pemikiran utopia memang bagi sebagian orang dianggap terkesan sepele, muluk-muluk, terlalu berandai-andai, dan hanya suatu khayalan tingkat tinggi. Namun sebenarnya ini adalah suatu pemikiran yang didambakan oleh orang-orang yang menginginkan kehidupan yang lebih baik. Pemikir utopia yakin suatu saat keseimbangan alam dan sosial kultur manusia dengan teknologi termasuk teknologi komunikasi dapat terwujud suatu hari nanti.
Pendekatan utopianisme dalam memahami perkembangan teknologi adalah bagaimana perkembangan suatu teknologi tetap diimbangi dengan lingkungan alam yang lestari dan kondisi sosial kultur yang tetap baik dan terjaga. Misalkan saja bila Indonesia tidak lagi diliputi polusi limbah pabrik, pepohonan hijau dimana-mana, sungai-sungai tetap memberikan ekosistem air yang baik, habitat hewan dan tumbuhan terjaga baik, meskipun perkembangan teknologi di Indonesia berjalan pesat.
Begitupun juga dengan teknologi komunikasi, pemikiran utopia menginginkan teknologi komunikasi yang sangat berkembang pesat tetap diimbangi dengan sosial dan kultur masyarakat yang positif. Seperti kemunculan teknologi internet yang semakin memudahkan manusia berinteraksi tetap mampu menjaga moral, etika, norma-norma masyarakat. Kemunculan jejaring sosial Facebook, tetap menjaga silahturahmi tak hanya secara maya namun juga secara langsung (face to face). Masih banyak harapan lainnya selain dua contoh diatas, namun pemikir utopia menginginkan berbagai konsekuen negatif perkembangan teknologi komunikasi yang telah pesat di berbagai bidang kehidupan tersebut tidak terjadi. Memang ini sebuah khayalan tingkat tinggi, namun ini bukanlah sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan. Sejatinya, teknologi komunikasi terus diciptakan dan dikembangkan adalah tak lain untuk memudahkan perjalanan hidup manusia. Bila manusia meletakkan kemuliaan martabat manusia diatas menggiurnya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, maka manusia akan menggunakan teknologi komunikasi untuk kemaslahatan dan menjauhkan dari niat-niat negatif dalam penggunaannya. Yang terjadi saat ini justru manusia rela menjatuhkan kemuliaannya dengan bersikap egois dan tak bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi. Demi kepentingan pribadi, manusia rela saling menjatuhkan, merugikan, membinasakan manusia lainnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. 
Dampak positif dan negatif menyertai seiring perkembangan teknologi komunikasi. Secara positif, perkembangan tekonologi komunikasi telah banyak membantu berjuta-juta penduduk dunia untuk saling terhubung dengan kerabat, keluarga, teman lama, dan lain sebagainya. Bahkan saat ini berkomunikasi pun menjadi hal yang lumrah dengan biaya yang murah namun mampu melampaui ruang dan waktu.
Dibalik nilai positif teknologi komunikasi yang menggiurkan, dampak negatifnya pun tak kalah dahsyat. Teknologi komunikasi memberikan dampak negatif terhadap kualitas dari hubungan yang dijalin. Ini dapat kita lihat fenomena masyarakat yang lebih nyaman mengumpulkan teman-teman didunia maya daripada aktif pada kegiatan-kegiatan organisasi nyata yang dapat memberikan kualitas hubungan pertemanan yang lebih berkualitas, kongkrit dan intents.
pemikiran utopia menginginkan teknologi komunikasi yang sangat berkembang pesat tetap diimbangi dengan sosial dan kultur masyarakat yang positif. Seperti kemunculan teknologi internet yang semakin memudahkan manusia berinteraksi tetap mampu menjaga moral, etika, norma-norma masyarakat. Kemunculan jejaring sosial Facebook, tetap menjaga silahturahmi tak hanya secara maya namun juga secara langsung (face to face). Masih banyak harapan lainnya selain dua contoh diatas, namun pemikir utopia menginginkan berbagai konsekuen negatif perkembangan teknologi komunikasi yang telah pesat di berbagai bidang kehidupan tersebut tidak terjadi. Memang ini sebuah khayalan tingkat tinggi, namun ini bukanlah sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan. Sejatinya, teknologi komunikasi terus diciptakan dan dikembangkan adalah tak lain untuk memudahkan perjalanan hidup manusia. Bila manusia meletakkan kemuliaan martabat manusia diatas menggiurnya perkembangan teknologi komunikasi saat ini, maka manusia akan menggunakan teknologi komunikasi untuk kemaslahatan dan menjauhkan dari niat-niat negatif dalam penggunaannya. Yang terjadi saat ini justru manusia rela menjatuhkan kemuliaannya dengan bersikap egois dan tak bijak dalam menggunakan teknologi komunikasi. Demi kepentingan pribadi, manusia rela saling menjatuhkan, merugikan, membinasakan manusia lainnya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Banyak orang yang memiliki ratusan atau bahkan ribuan teman di facebook tetapi di dunia nyata, mereka hanya memiliki beberapa orang teman dekat yang menemani keseharian mereka. Inilah salah satu dampak negatif facebook yang sampai sekarang mungkin belum disadari oleh beberapa orang. Mereka telah kehilangan kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat dan cenderung nyaman dengan kehidupan online. Padahal jika terjadi suatu hal yang krusial pada kehidupan kita, yang bisa membantu kita bukanlah orang-orang yang kita kenal didunia maya tapi orang-orang yang hidup disekitar kita.
Determinisme teknologi media massa memunculkan dampak. Media massa mampu membentuk seperti apa manusia. Manusia mau diarahkan pada kehidupan yang lebih baik media massa punya peran. Namun demikian, media massa juga punya andil dalam memperburuk keberadaan manusia itu sendiri.
Contoh yang dapat ditemui dalam realita yaitu
Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat segalanya serba ingin cepat dan instan. Teknologi sebagai peralatan yang memudahkan kerja manusia membuat budaya ingin selalu dipermudah dan menghindari kerja keras maupun ketekunan. Teknologi juga membuat seseorang berpikir tentang dirinya sendiri. Jiwa sosialnya melemah sebab merasa bahwa tidak memerlukan bantuan orang lain jika menghendaki sesuatu, cukup dengan teknologi sebagai solusinya. Akibatnya, tak jarang kepada tetangga dekat kurang begitu akrab karena telah memiliki komunitas sendiri, meskipun jarak memisahkan, namun berkat teknologi tak terbatas ruang dan waktu.

DAFTAR PUSTAKA :

Morissan. Manajemen Media Penyiaran Strategi Mengelola Radio dan Televisi, Kencana. Jakarta. 2008.
http://edukasi.kompasiana.com/2012/11/06/teori-determinasi-teknologi-dan-teori-utopianisme-506254.html